BERITABERSATU.COM, SINJAI – Aksi “mencicil” yang satu ini jelas tak patut ditiru. Seorang mahasiswi berinisial NH (23) harus berurusan dengan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai usai tertangkap basah menguras emas milik warga senilai Rp80 juta.
NH ditangkap di kawasan Jl. Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Sinjai Utara, pada Senin malam (5/10/2026) sekitar pukul 20.58 WITA. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sulastri Syam (43), yang syok saat mendapati lemari tempat penyimpanan perhiasannya sudah kosong melompong pada pagi harinya.
Tak tanggung-tanggung, barang berharga yang lenyap meliputi 5 buah cincin emas (17 gram), 3 buah anting-anting emas (1,5 gram), dan 2 buah emas batangan (10,5 gram)
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, aksi nekat warga Lingkungan Mangarabombang ini ternyata bukan sekali jalan. Pelaku mengaku sudah mengambil perhiasan dan emas batangan milik korban secara bertahap sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Emas hasil curian tersebut dijual berkala ke toko emas. Uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan sepeda motor, hingga belanja barang pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp1.000.000 beserta sejumlah barang yang dibeli dari uang curian, seperti pakaian, tas, sandal, dan jilbab. Saat ini, NH beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang berharga di rumah.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh,” tegasnya. (Red)