Capaian 2025, Kejari Pemalang Selamatkan Rp 500 Juta dari Kasus Korupsi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang —Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mencatatkan penyelematan uang negara hingga ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut berasal dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sepanjang tahun 2025, Kejari Pemalang telah melakukan penyelamatan keuangan negara untuk uang sitaan sebesar Rp 123.310.000 dan uang pengganti Rp 392.184.403,” ujar Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani dalam press release, Rabu (31/12/2025).

Selain penyelamatan keuangan negara, Kejari Pemalang juga berkontribusi menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,4 miliar. Pendapatan ini bersumber dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

“Kurung waktu tahun 2025, PNBP sebesar Rp 1.434.300.590 atau mencapai 288,62 persen dari target,” jelasnya.

Pada sektor tindak pidana umum, menangani menangani ratusan perkara pidana mulai tahap pra penuntutan hingga eksekusi putusan. Meski demikian, pendekatan hukum humanis tetap dikedepankan lewat penyelesaian 2 perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice.

“Untuk penanganan anak berhadapan hukum (ABH) 13 perkara dan 10 perkara perempuan,” terangnya.

Dibidang intelejen, tim Kejari Pemalang juga bergerak efektif yakni melaksanakan 13 kegiatan operasi intelijen penyidikan, pengamanan, dan penggalangan.

“Dalam rangka peningkatan penguatan kesadaran hukum masyarakat dilaksanakan penyuluhan hukum dengan 8 kegiatan berupa Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa,” ujarnya.

Selain itu, dilakukan penerangan hukum, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, serta kampanye antikorupsi secara berkelanjutan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjalankan litigasi, non litigasi, pelayanan hukum, serta penandatanganan kesepakatan kerja sama. Keseluruhan kinerja tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pemalang meningkatkan profesionalisme dan pelayanan hukum publik. (*)

You may also like