BERITABERSATU.COM, JEMBER – Dunia pers di Kabupaten Jember kembali bergejolak. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Jember mengecam keras tindakan Robi, seorang pengawas proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04, yang dinilai tidak etis dan melanggar Undang-Undang Pers karena menolak memberikan informasi dan diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Kasus ini mencuat setelah Sofyan, seorang jurnalis media online sekaligus anggota GWI Jember, mengaku dipersulit dan bahkan mendapat komentar meremehkan saat berupaya melakukan konfirmasi lapangan.
Ketua GWI Jember, Ahmadi Madek, menegaskan bahwa penolakan pengawas proyek yang didanai anggaran negara tersebut merupakan bentuk kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketika ada pihak yang menggunakan surat tertentu (surat perlindungan) untuk membatasi wartawan, itu berpotensi menyalahi aturan dan merusak prinsip keterbukaan informasi,” tegas Ahmadi.
Ia menyoroti bahwa semua informasi proyek yang dibiayai APBN/APBD, termasuk nilai kontrak, sumber dana, dan progres pekerjaan, adalah informasi publik yang wajib dibuka. GWI menekankan bahwa wartawan cukup menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers sebagai legalitas, bukan surat tugas dari dinas terkait.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Sofyan, wartawan yang bertugas, mengaku pengawas proyek, Robi, menolak keterangannya meski telah menunjukkan ID card resmi media.
“Pengawas justru meminta surat tugas dari dinas,” ujar Sofyan. Bahkan, Robi diduga melontarkan komentar meremehkan, “Kalau sekadar ID card seperti itu, saya juga bisa buat,” seperti ditirukan Sofyan.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh perwakilan GWI, Robi menjelaskan bahwa sikapnya didasari oleh arahan untuk meminta surat dari dinas jika ada wartawan yang melakukan kontrol sosial. Robi, yang mengaku pernah menjadi wartawan musik, juga menilai pendekatan komunikasi Sofyan “kurang tepat”.
“Saya hanya mengikuti arahan. Selain itu, menurut saya etika wartawan itu ada, dan saya rasa wartawan yang datang saat itu perlu memperbaiki cara komunikasinya,” kilah Robi.
Ahmadi Madek membantah keras alasan tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa sikap menutup diri dan menolak konfirmasi pada proyek negara justru menimbulkan kesan ada hal yang disembunyikan.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Setiap tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya, mengimbau seluruh pelaksana proyek agar melihat kontrol sosial pers sebagai mitra dalam tanggung jawab publik, bukan ancaman. (Tahrir)