BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan taringnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Seorang petani berinisial AD (30), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, tak berkutik setelah diringkus karena kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan 25 paket kecil sabu-sabu.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (8/10/2025) sore, sekitar pukul 14.30 WITA, menyusul tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran barang haram tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan total 25 sachet kristal bening yang dipastikan adalah narkotika jenis sabu. Selain itu, sebuah ponsel merek Samsung berwarna kuning yang diduga menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi juga ikut diamankan.
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan bahwa AD mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial SL, yang berdomisili di Kota Palopo. Mereka menggunakan modus operandi yang licik, yakni sistem “tempel” di pinggir Jalan Benteng Palopo untuk menghindari kontak langsung. AD mengakui bahwa ia telah berulang kali menerima kiriman dari jaringan ini.
AKP Nurtjahyana Amir menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi apik antara laporan masyarakat dan patroli intelijen yang intensif.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan peredaran sabu di Luwu Utara,” tegasnya, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkoba.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., turut memberikan apresiasi tinggi dan mempertegas komitmen Polres. “Polres Luwu Utara berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, AD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok utama berinisial SL yang masih buron terus dilakukan oleh aparat.
AD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal ini, petani yang ‘nyambi’ sebagai pengedar tersebut terancam hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. (Kaisar)