Pasangkayu, BB – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Pasangkayu, melaksanakan Rapat Koordinasi pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Tunggakan Pajak Daerah Tahun anggaran 2022, di ruang Pola Kantor Bupati, senin Senin (11/12/23)
Pada rapat Koordinasi ini bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu yang tentunya di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu.
Dengan menyampaikan laporan tersebut, Kepala bidang pengendalian pelaporan dan pengawasan pajak daerah selaku ketua panitia pada Rapat Koordinasi membacakan laporan pertanggung jawabannya.
Maka dikesempatan, Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu Moh. Zain Machmud mengatakan rakor ini sangat strategis, karena bukan hanya untuk menjalin silaturrahmi, sinergitas. Namun yang lebih penting lagi duduk bersama membicarakan dan menyepakati regulasi tentang Pajak Daerah. Regulasi yang akan mengatur tentang jumlah partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasangkayu Dedy Frits Rajagukguk yang juga selaku Pemateri menjelaskan terkait masalah pajak tentunya Kejaksaan Negeri akan memberikan Bantuan Hukum kepada Pelaku Usaha.
“Tindakan hukum lain adalah tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator, seperti contoh antara pihak desa kepada pihak kecamatan,” Ungkapnya.
Turut hadir, Kepala Bapenda Kab. Pasangkayu, Kepala Bidang Bapenda, Kasubid beserta Staff, Lurah Kab. Pasangkayu, Kepala Desa Kab. Pasangkayu, Para Pelaku Usaha Perhotelan dan Rumah Makan serta Para Tamu undangan lainnya. (Arif)