GOWA, BB — Seperti biasanya pada Hari Ulang Tahun (HUT RI), Kementrian Hukum dan Ham, menyampaikan secara terbuka terhadap Narapidana yang mendapat remisi. Tentu napi yang mendapat remisi ini mengalami Isak tangis bahagia.
Untuk Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguhminasa menyebutkan dua orang yang mendapat Asimilasi (Korvey Luar), hal itu berdasarkan hasil sidang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan bertujuan mengetahui perkembangan WBP selama menjalani masa pidana.
“Dari hasil sidang digelar Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bulan Agustus Tahun 2023 terhadap Layanan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (4/8/2023), pekan lalu. Itu ada 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mengikuti sidang. Dan hasilnya 25 orang yang menjalani sidang integrasi tersebut mereka mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), sementara 2 orang mendapat Asimilasi Konvoy Luar,” ungkap Kepala Lapas II A Sungguhminasa, Andi Mochamad Syarief, Selasa (8/8/2023)
Menurut Andi Mochamad Syarief, pengurangan yang diberikan kepada WBP. Itu berdasarkan syarat kemudian diusulkan hingga dilakukan proses sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
“Nah mereka yang mendapat remisi umum di HUT RI tahun 2023 ini adalah WBP memenuhi syarat. Dan remisi kan terbagi dalam bagian. Ada pula disebut remisi khusus. Itu dilakukan pada hari ke agamaan, kemudian remisi tambahan, selanjutnya remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa dan remisi untuk kepentingan kemanusiaan,” jelas Andi Mochamad Syarief. (**)
Editor: Arjuna Sakti