PEMALANG, BB — Praktik penjualan seragam yang dilakukan di sekolah masih saja kerap ditemui di wilayah Kabupaten Pemalang. Ini sering dijumpai terutama saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
“Harga seragam Rp 670 ribu, ditambah kaos kaki Rp 30 ribu. Jadi total semua Rp 700 ribu,” kata salah satu orang tua calon siswa yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMPN di Pemalang, Kamis (6/7/2023)
Menurut orang tua calon siswa yang enggan dikutip namanya menjelaskan bahwa, setelah daftar ulang, dia ditawari pihak sekolah untuk membeli satu paket seragam.
“Tapi kalau belum ada uang beli seragam hanya yang dipilih saja sesuai kebutuhan. Saya tadi ambil paketan seragam lunas, bukti pembayarannya ada,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Sigit Joko Purwanto membantah adanya penarikan sejumlah uang kepada orang tua atau wali murid saat moment pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
“Tidak ada pungutan, baik itu uang seragam maupun sumbangan sukarela,” tegas Sigit kepada beritabersatu.com melalui via WhatsApp.
Sigit mengatakan bahwa, saat ini pihaknya hanya melakukan himbauan dan belum mengeluarkan surat edaran (SE) pelarangan terkait sekolah yang menjual seragam ke muridnya.
“Kalau memang terjadi penjualan seragam, Disdikbud hanya melarang bahwa guru, kepala sekolah, tata usaha dilarang menjual seragam,” kata dia.
“Maka diharapkan untuk penjualan seragam diluar lingkungan sekolah. Itu salah satu strategi supaya guru tidak ikut menjual seragam,” imbuhnya.
Lanjut kata dia, adapun terkait biaya pendidikan atau sumbangan dari orang tua murid itu dibolehkan, sepanjang tidak menyalahi aturan pemerintah.
“Ada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2012, tentang biaya pendidikan, di Undang-undang itu ada, selagi dalam pembicaraan itu tidak melanggar Permendikbud tersebut, itu bukan pungutan liar,” terangnya. (USM)