PEMALANG, BB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang didalangi Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Dari tujuh tersangka, tiga tersangka kini ditahan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023)
Adapun tiga tersangka yang kini ditahan KPK yakni AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) SR (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Ketiganya pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
Asep mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung.
“KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” kata Asep.
Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang. (USM)