GRESIK — Nasib apes dialami remaja bertubuh ceking berinisial AAW alias Unyil (21) warga Dusun Tlatah, Desa Primpen Kecamatan Blubuk, Kabupaten Lamongan.
Pasalnya, pelaku yang saat itu mengendap-ngendap hendak mengedar narkotika jenis Shabu miliknya, tiba-tiba saja terciduk oleh Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, pada jum’at 06 Juli 2018 kemarin.
Saat ditangkap tersangka AAW alias Unyil didapati membawa kertas putih yang didalamnya terdapat satu plastik shabu. Iapun akhirnya pasrah dan hanya tunduk lesu.
Saat dilakukan interogasi, benar saja, tersangka AAW alias Unyil ini dihadapan polisi mengakui perbuatannya dan barang haram yang didapat itu adalah miliinya yang hendak dujualnya.
“Betul Pak, itu barang milik saya, yang baru juga saya carikan pembeli,” bebernya.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H. menjelaskan jika tersangka AAW alias Unyil (21) tertangkap di jalan raya Jaksa Agung, Gresik tepatnya di WEP (Wahana Expresi Puspanegoro) Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dengan barang bukti yang dikantonginya.
“Penyelidikan di lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk selanjutkan kami tindaklanjuti, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H.
Selanjutnya tambah Akp Redik, barang bukti berupa shabu dengan berat -+ 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram, satu buah gawai xiomi warna Gold beserta simcard, satu unit sepeda motor merek Honda Supra, Dompet warna coklat dengan uang tunai senilai Rp. 12.000,- saat ini berada di Polres Gresik. Sedangkan pelaku Unyil, diamanankan di Rutan Polres Gresik.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk mencari tahu jaringan dan sumber barang haram itu, sementara Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat Narkoba Polres Gresik. (**)
Editor : Supardi