MAKASSAR — Berakhir sudah sepak terjang salah seorang tersangka begal ini bernama Daffa Afriano alias Daffa (19), warga Jalan Hertasning. Dalam catatan kepolisian pria bertubuh ceking ini dalangi aksi pencurian disertai kekerasan (Begal), terhadap para korbannya. Diketahui tersangka ini dalangi begal di wilayah hokum Polrestabes Makassar sebanyak 30 titik lokasi. Bahkan Daffa ketika melancarkan aksinya tak segan–segan melukai korbannya, Namun demikian Tim Resmob Polda Sulsel dengan sigap meringkus tersangka di Jalan hertasning.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani tersangka Daffa diringkus di Jl Hertasning pada Hari Rabu (5/7), oleh Tim Resmob Polda Sulsel, selanjutnya tersangka di gelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
”Dari pengakuan tersangka ia mengakui kejahatannya telah melakukan begal sebanyak 30 titik lokasi. Selain itu tersangka bernyanyi jika dirinya tak sendiri saat beraksi. Ia bersama rekannya bernama Imran yang kini masih buron,” kata Dicky Jumat (7/7/2017).
Adapun lokasi yang diakui tersangka lanjut Dicky, aksinya dilakukan di wilayah Hukum Polsek Manggala di lokasi itu tersangka berhasil mengambil motor merk Yamaha jenis Mio Sporty warna hijau biru milik korbannya.
”Diakuinya jika tersangka bersama rekannya telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum polsek Manggala dilokasi itu tersangka menggasak 1 unit motor merk Yamaha Mio Sporty. Korban pun saat itu melaporkan atas kejadian menimpanya di Mapolsek Manggala dengan nomor laporan polisi terlampir LP/937/XII/2016/Restabes Makassar tanggal 30- Desember 2016. Silam,” kata Dicky lagi
Selain tersangka Daffa menyebut identitas rekannya serta lokasi aksinya, ia juga menyebutkan identitas penadahnya, ”Dia (Daffa), juga menhyebutkan dua orang penadahnya keduanya yakni Muliyady Laode alias Nano warga Jl. Ade Irma yang lebih dulu mendekam di Lapaz Maros atas kasusnya yang saat itu ditangkap polisi terkait keterlibatannya melakukan pencurian motor di gudang 88 Pa’te’ne di wilayah Hukum Polres Maros, sementara penadah lainnya yakni Muh. Nawir (29), warga Jalan Batara Bira lorong 6 nomor 1, penadah tersangka ini menyerahkan uang terhadap tersangka senilai Rp 1 juta,” ungkap Dicky
Usai petugas mengintrogasi tersangka Daffa jelas Dicky selanjutnya tersangka digiring dalam pengembangan kasusnya, Kamis malam (6/7/), untuk menunjuk barang bukti yang disembunyikan itu, Namun di perjalanan tersangka meminta buang air kecil, namun malah kesempatan itu tersangka hendak mencoba melarikan diri
”Sewaktu digiring dalam pengembangan kasusnya untuk menunjuk barang bukti yang disembunyikan tersangka meminta ke petugas untuk buang air kecil, kesempatan itulah tersangka berusaha kabur, Petugas tak ingin buruannya lepas sehingga meminta secara persuasif meminta untuk berhenti, namun lagi –lagi tersangka tak menggubrisnya. Bahkan tiga kali tembakan dilepaskan ke udara tak juga diheraukan, dengan terpaksa petugas melumpuhkan kedua kakinya hingga bersimbah darah, selanjutnya di evakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” tandasnya (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti