SINJAI, BB – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sinjai, A. Muhammad Idnan mengungkapkan bahwa penerima BLT BBM bisa diterima melalui ahli waris.
Penerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tersebut merupakan warga yang datanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
A. Muhammad Idnan mengatkan bahwa bantuan tetap disalurkan meski yang bersangkutan misalnya telah meninggal dunia, tapi melalui ahli warisnya yang namanya memang ada dalam Kartu Keluarga (KK).
Berbeda halnya dengan KPM yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris maka otomatis bantuan sosial yang diperuntukkan untuk dia akan kembali ke pemerintah pusat.
“Kecuali yang tidak punya ahli waris atau tunggal dalam KK, itu akan dikembalikan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk selanjutnya dialihkan kepada penerima yang lain untuk tahap selanjutnya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/09/2022) siang.
Diketahui, BLT BBM ini sudah mulai disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama PT. Pos Indonesia, sejak selasa (13/09/2022) kemarin.
Sesuai data yang dirilis PT. Pos Indonesia, untuk di Kabupaten Sinjai secara keseluruhan sesuai DTKS, jumlah penerima sebesar 20.369 KPM.
Adapun jumlah BLT BBM yang diterima sebesar Rp300.000 untuk periode September – Oktober 2022, ditambah Bantuan Sosial Pangan (BSP) sebesar Rp200.000 per KPM periode September 2022.
“Jadi pada bulan September ini, setiap KPM menerima Bansos sebesar Rp500.000,” katanya.
Seperti diketahui, pemberian BLT BBM ini merupakan bentuk pengalihan subsidi yang dilakukan pemerintah pusat dalam menyikapi kenaikan harga BBM. (*/Hms)