SIDRAP — Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pinrang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, karena terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kedua IRT tersebut, diketahui berinisial MD (40) dan SP (20) merupakan warga Tanru Tendong, diamankan pada Kamis (8/12) malam setelah korban SS melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya terbukti melakukan pencurian di Kompleks Pasar Sentral pada Kamis (1/12) lalu, setelah Polisi melihat hasil CCTV korban.
Usai melihat CCTV, tim gabungan Polres Pinrang Unit Kam dan Unit Opsnal serta Unit Resmob yang dipimpin kanit kam Aiptu Andi Agus menangkap kedua pelaku di kampung Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muh Nasir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan sisa mengambil tindakan untuk diamankan,
“Kedua pelaku kami sudah amankan dan keduanya dikenakan pasal pencurian,” jelasnya saat di konfirmasi hari ini, Senin (11/12/2017).
Dari tangan pelaku Barang bukti yg disita pada saat dilakukan penangkapan berupa , 1 (satu) buah tas kecil warna coklat berisi 2 (dua) buah HP merk samsung dan Nokia serta uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) milik, 1 (satu) buah tas kecil warna pink berisi uang tunai Rp.2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi amplop yang didalamnya terdapat 1 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 diikat bersama potongan kertas surat kabar yang menyerupai uang tunai. (Udin)
Editor : Supardi