SINJAI – Kepolisian Resort Sinjai Melalui Satuan Reskrim Polres Sinjai bersama Unit URC Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel, berhasil membekuk gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di Kabupaten Sinjai, Rabu (6/12)
Pengungkapan gembong curanmor bermula setelah Tersangka berinisial Fjr bin Makmur, 27 tahun, ditangkap di salah satu rumah di Kompleks Ruko Latanete Plaza, Jalan Sungai Saddang, Makassar pada 2 Desember pekan lalu.
Namun sehari setelahnya, tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berupaya melarikan diri. Menurut Kasat Reskrim, AKP Sardan, saat itu tersangka berpura-pura mau buang air kecil saat diantar ke lokasi tempat ia mencuri motor di Jalan Jend. Sudirman Sinjai.
Saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan ini, Rabu (6/12/2017), Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah menjelaskan bahwa pengembangan kasus curanmor yang dilakukan tersangka berawal dari Laporan Polisi, tanggal 9 September 2017. Saat itu salah seorang warga bernama Muhammad Arif melaporkan telah menjadi korban pencurian Motor.
“Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui telah sembilan kali melakukan aksinya di Sinjai. Sehingga atas perbuatan Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kapolres Sinjai kepada wartawan.
Sementara itu Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 14 unit kendaraan roda dua dari hasil pencarian barang bukti yang dilakukan mulai 4 Desember 2017. (*)
Editor : Palewai