LUTRA,BB — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara memanggil khusus kepala desa (Kades) Radda dan ketua BPD terkait pengangkatan dan pemberhentian 5 perangkat desa Radda, kecamatan Baebunta di ruang rapat kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara, Rabu (09/03/2021).
Kepala Dinas PMD, Misbah mengutarakan bahwa kita telah memanggil seluruh camat untuk melakukan rapat agar kemudian kejadian ini tidak terulang lagi, kelanjutannya membicarakan hal tersebut untuk memanggil langsung kepala desa yang melakukan pemberhentian secara sepihak kepada para Kepala Dusun (Kadus).
“Jadi kesimpulannya bahwa SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh kepala Desa itu cacat hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan terkait kepala dusun yang telah diberhentikan agar kiranya di aktifkan kembali dan menjaga harmonisasi dalam hubungan pemerintahan.
“Dalam rapat tersebut kita juga banyak memberi masukan kepada kepala desa agar kiranya banyak belajar terkait aturan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa,” jelas Misbah.
Sementara itu mewakili rekan Kadusnya, Bakri menuturkan bahwa hari ini di hadapan kepala Dinas PMD, Kepala desa Radda bersedia dalam waktu dekat ini menarik kembali SK pengangkatan dan pemberhentian yang telah di keluarkan bulan lalu.
“Jadi kami hanya tinggal menunggu SK pengangkatan 5 Kadus yang diberhentikan secara sepihak,” ujar Bakri kepada awak media.
Karena memberhentikan secara sepihak ke 5 kepala dusunnya, Kepala Desa Radda, Burhanuddin tidak memberi komentar ke awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya. (Ahmad Kaisar)