Dinkes Sinjai akan Lakukan Pengawasan Depot Air Minum yang Tidak Memenuhi Syarat Kelayakan

Depot Air Minum

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai akan melakukan fungsi pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha sektor kesehatan di Kabupaten Sinjai, satu diantaranya adalah pelaku usaha Depot Air Minum.

Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai mengadakan pertemuan dengan pihak PTSP Sinjai dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan perizinan berusaha pada sektor kesehatan, di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Sinjai, Selasa (19/10/2021)

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, drg. Farina Irfani yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, mengatakan bahwa terkait pelaku usaha Depot Air Minum, fungsi pengawasan yang akan dilakukan adalah melihat bagaimana sarana kualitas air minumnya.

“Ketika ada Depot Air Minum yang kualitas air minumnya itu hasil laporannya memang tidak sesuai standar, kami akan tindak lanjuti dengan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kembali ke berwenang yang menerbitkan perizinan, yaitu PTSP,” kata Farina Irfani.

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP Kabupaten Sinjai, Rahmania, membenarkan bahwa Dinas Kesehatan Sinjai tadi telah menyampaikan kalau Depot Air Minum yang telah diawasi dibawah banyak yang tidak memenuhi syarat untuk diminum.

Menurut Rahmania, untuk menindaklanjuti hal itu tergantung dari pengawasan Dinas Kesehatan bagaimana caranya untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemilik Depot.

“Kalau mengenai perizinannya, itu tergantung bagaimana prosesnya, apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila tidak memenuhi syarat berarti kami tidak bisa memberikan izin. Kalau masalah perizinannya kami tergantung dari rekomendasi dari Dinas Kesehatan,”

“Ada permohonan masuk, namun harus diberikan dulu rekomendasi oleh Dinas Kesehatan berdasarkan hasil pemantauannya dilapangan, Depot ini memang ada dan sudah sesuai dengan SOP mereka, sehingga kita bisa memberikan izin sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,”

“Harapan kami semoga para pelaku usaha ini sebelum mendapatkan izin janganlah melakukan aktivitas. Seperti Depot Air Minum, harus terlebih dahulu mengurus izinnya. Itukan air minum diminum oleh banyak orang, jadi perlu diperhatikan karena menyangkut kesehatan,” ungkap Rahmania.

Sebagaimana diketahui, pada kegiatan ini, Dinkes Sinjai berkomitmen akan melakukan fungsi pengawasan terhadap izin sarana kesehatan, yakni Apotik, Klinik, Toko Obat serta Tenaga Kesehatan lainnya, seperti surat izin praktek dokter, surat izin praktek perawat. (Suparman Warium)

You may also like