PAREPARE– Adanya keluhan serta masih kurang pahamnya warga soal tata cara terkait persyaratan dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) buat anak atau cucu mereka, akhirnya mendapat jawaban langsung oleh Adi Hidayat Saputra, selaku Kepala Bidang Pendayagunaan Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare.
Menurut Adi, adapun yang perlu diperhatikan bagi yang ingin mengurus KIA buat anak mereka yaitu, “Bapak/ibu yang punya anak/cucu/saudara yang berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP,” Katanya, saat ditemui Media ini di kantor Didukcapil Kota Parepare, Jumat (17/11).
Selain itu Adi Hidayat juga menyebutkan beberapa Syarat yang harus dilengkapi untuk pengurusan diataranya,
1. Akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3×4 (umur 5 tahun ke bawah tidak perlu)
Selain itu Lanjutnya yang Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yang menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA. olehnya itu kata dia yang belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk.
“Jadi Tidak pengurusannya sangat simpel, tidak perlu pengantar RT/RW, Dan yang melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung,” Pungkas Adi Hidayat, (*)
Penulis : Udin
Editor : Palewai