Kasus Dugaan Korupsi PSR 41 Milyar, Berikut Tanggapan Kapolres Luwu Utara

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUTRA, BB — Terkait Dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018, yang sebelumnya di Soal oleh Aktivis Ultra, akhirnya ditanggapi oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin.

Melalui Kasubag Humas Polres Luwu Utara Aipda Hendra kepada awak media melalui grup WhatsApp Humas Mitra Polres, Senin (16/08/2021) pagi menuturkan bahwa terkait kasus tersebut belum ada laporannya yang masuk.

“Kapolres menyampaikan jika laporannya belum ada, dan sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk dalami terkait adanya laporan ini, tentunya kalau ada pelaporan pasti ada bukti pelaporannya,” terang Aipda Hendra.

Sementara itu Hasbudi, mantan Ketua Hikmah Luwu Utara menuturkan bahwa dirinya yang langsung memasukkan laporan tersebut beberapa bulan lalu dan sudah diterima kasat Reskrim AKP Syamsu Rijal yang menjabat saat itu.

“Saya sudah dipanggil memberi keterangan dan menyerahkan datanya. Kasat Reskrim menyampaikan jika itu sudah menjadi dasar laporan,” tutur Hasbudi.

“Bahkan saya sudah beberapa kali menemui pihak Tipikor Polres Luwu Utara dan mereka menyampaikan bahwa hal tersebut tahap proses dan bahkan 28 ketua kelompok tani sudah dipanggil,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad All Hidayat salah seorang aktivis mempertanyakan kelanjutan laporan kasus dugaan korupsi PSR anggaran hampir 41 miliar rupiah tersebut.

“Laporannya telah masuk ke Polres Luwu Utara sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan tahapan kasus tersebut,” papar Muhammad All Hidayat saat itu.

Menurutnya kegiatan PSR tahun 2018 tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah naungan Kementerian Keuangan.

“Dana kegiatan PSR ini masuk ke rekening petani tahun 2019 dan dicairkan tahun 2020. Namun diduga kuat ada penyimpangan pada realisasi penggunaan anggarannya,” tandas mantan Wakil Ketua Hikmah Luwu Utara tersebut

Penyelenggara kegiatan ini, lanjut All, adalah Dinas Perkebunan Luwu Utara yang kini telah berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yg di terima 25 juta rupiah per hektar. (Kaisar)

You may also like