Pemkab Sinjai Ikuti Peluncuran RANHAM Oleh Kemenkumham RI

by Editor Muh. Asdar
0 comments

SINJAI, BB – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Kamis, (05/08/2021).

Acara yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini dilaksanakan secara daring yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.

Pemerintahan Kabupaten Sinjai sendiri diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan, S.Ip., M.Si di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H. M.Hum. pada RANHAM generasi V ini, pemerintah akan fokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Setelah acara peluncuran, Haerani Dahlan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan segera menindaklanjuti pelaksanaan RANHAM tersebut.

“Saya telah meminta bagian hukum untuk segera menyusun rencana aksi dan lebih cepat melakukan diskusi dengan OPD terkait” imbuhnya.

Dengan begitu, Ia berharap pelaksanaan RANHAM generasi V ini lebih baik dari generasi sebelumnya terutama dalam pemenuhan hak asasi terhadap empat kelompok rentan yang telah ditetapkan. (*)

You may also like