SINJAI, BB — Mantan dirut PDAM Sinjai, SR, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, A.Salahuddin, hadiri panggilan Jaksa, di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin (2/8/2021) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, membenarkan kehadiran SR di Kantor Kejaksaan Sinjai, sebagai saksi kasus perkara PDAM Sinjai.
“Iya, dari siang sampai sore, sebagai saksi. Ya terkait kasus PDAM,” kata Kajari Sinjai.
Sementara, kuasa hukum SR, A.Salahuddin yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, mengatakan bahwa kehadiran kliennya di Kantor Kejaksaan Sinjai, hanya dipanggil memberikan klarifikasi serta keterangan-keterangan terkait tupoksinya sebagai direktur waktu beliau menjabat direktur.
“Iya saya dampingi pak. Hanya dipanggil memberikan klarifikasi. Kalau soal perkara, kemarin hanya keterangan terkait tupoksinya sebagai direktur, waktu beliau menjabat direktur,” kata A.Salahuddin.
Saat ditanya, apakah klarifikasi dan keterangan dari kliennya itu ada kaitannya dengan perkara yang ditangani oleh kejaksaan Sinjai mengenai kasus dugaan korupsi PDAM Sinjai pada pengelolaan dana hibah 2017-2019 ?
A.Salahuddin pun tak menampik dan berkata kemungkinan ada. Tapi entahlah.
“Intinya sebagai warga negara yang baik, klien kami tunduk patuh pada aturan Undang-Undang. Ya kalau di panggil memberikan keterangan, Insya Allah klien kami penuhi. Sebagai wujud tanggung jawab sebagai warga negara,” jelas A.Salahuddin, melalui via WhatsAppnya, Selasa (3/8/2021). (*/SW)