Diduga Jual Obat Terlarang, Apotik Suryani Jalan Tinumbu Ditutup

0 comments

MAKASSAR, — Tim operasi gabungan yang terdiri dari Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Polres Pelabuhan mendadak gelar Operasi disalah satu apotik di Jalan Tinumbu dimana diduga apotik tersebut menjual obat terlarang daftar ‘G’ dan THD, petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan di toko ini.

Razia yang digelar petugas gabungan yang di Pimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriyadi, pada Hari Rabu (4/10/2017),. Dari hasil razia ditoko Suryani, petugas menyita berbagai jenis obat, kemudian mengamankan pemilik apotik, petugas juga menutup toko tersebut, serta menurunkan pamplet toko, lantaran izin toko tersebut sudah ‎mati/tidak diperpanjang lagi masa berlakunya sejak tahun 2014 silam.

Tim operasi gabungan yang terdiri dari Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Polres Pelabuhan Saat Menyita obat terlarang Di Toko Suryani di Jalan Tinumbu

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham ‎Fitriyadi yang dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017), membenarkan razia tersebut yang digelarnya. Kata dia, razia digelar di sebuah toko apotik Suryani berdasarkan hasil koordinasi oleh dinas terkait yakni pihak Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar.

“Kami setelah berkoordinasi soal hendak dilakukan razia di apotik Suryani yang berada diwilayah hukum kami. Dari hasil koordinasi, selanjutnya kami selaku pihak kepolisian membeck up dinas terkait tersebut. Dimana pihak Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar diwakili oleh Kepala Seksi yakni Hj Nurlela,” jelas Ilham

Menurut Ilham razia yang digelarnya bersama Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Abdul Salam AB yang diamankan karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras Daftar G merk THD (Thrihessippenidil).

“Kami awalnya mengamankan Abdul Salam saat itu. Dari tangan Abdul Salam kami temukan barang bukti jenis obat keras Daftar G merk THD (Thrihessippenidil) yang sebenarnya obat tersebut seharusnya melalui resep dokter. Dari situlah kami mengetahui jika apotik Suryani menjual obat Daftar G dan THD. Kami selanjutnya berkordinasi ke pihak Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk melakukan pengebangan barang bukti,” kata Ilham

Lebih lanjut Ilham mengungkapkan, dari hasil razia yang digelarnya dilakukan penyitaan berupa obat, “Jadi kami saat berkoordinasi ke pihak Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar katanya toko apotik Suryani tidak memiliki izin. Saat itulah ‎terungkap jika status izinnya bahwa apotik Suryani tidak memiliki izin toko obat. Izin yang dikantongi telah mati sejak tahun 2014 silam. Pihak Dinas Kesehatan ‎Kota Makassar menutup apotik Suryani, selain menutup apotik Suryani, juga menyita obat yang tidak layak jual, kemudian menurunkan pampletnya. Kini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba. (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like