SINJAI, BB — Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma, meminta kepada kepala desa memprioritaskan penggunaan dana desa pada Tahun 2021 untuk pemilihan ekonomi dampak covid-19.
Hal ini sesuai dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020. Ia mengatkan di tengah wabah pandemi global virus Covid-19 yang masih dialami saat ini berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa.
” Berbagai upaya serta kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi itu diatur dalam permedes tersebut dimana diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi tunjan pembangunan berkelanjutan desa (SDGS),” katanya saat melantik pergantian antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (13/01/21).
Olehnya itu Mukhlis menekankan kepada seluruh Pemerintah Desa dan BPD di Sinjai agar menetapkan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan desa yang dibahas dan disetujui bersama BPD.