LUTRA, BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara lakukan rapat koordinasi terkait keterbukaan kinerja selama tahapan Pilkada 2020.
Adapun yang hadir dalam agenda rapat tersebut yakni jajaran Bawaslu dan rekan-rekan Media online dan cetak di Luwu Utara.
Ketua Komisioner Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengungkapkan bahwa kegiatan rapat koordinasi kami ini di lakukan untuk memaparkan hasil atau kinerja Bawaslu selama tahapan Pilkada
“Selama ini Bawaslu Luwu Utara menerima 15 laporan dan temuan pelanggan baik itu money politik hingga netralitas ASN itu ada 11, sebanyak 3 ASN yang terdapat melanggar aturan dan sudah mendapat rekomendasi dari KASN hingga beberapa ASN sudah di proses,” sebut Muhajir.
“Ada sebanyak 26 dugaan pelannggaran, di mana pelanggaran tersebut ada sebanyak 15 laporan dan 11 temuan,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa Kode etik ini, PPK dan PPS penyelenggara setelah kami melakukan kajian bahwa bukan pihak kami yang menjadi penentu dalam kebijakan namun pihak KPU yang menjadi penentu, kami hanya meneruskan ke instansi yang berwenang.
“Dugaan tindak pidana sebanyak 11 ini sudah kami selidiki dan tentunya akan ada proses, sebanyak 3 pelanggar yang sudah mendapat rekomendasi dari KSN sampai 3 pelanggar yang putus di pengadilan,” terang Muhajirin.
Muhajirin selaku ketua Komisioner Bawaslu melanjutkan bahwa ASN akan terjerat pidana juga jika terbukti melakukan pelanggaran dimasa kampanye, soal pelaku politik uang itu sendiri akan terjerat undang-undang dan akan di vonis minimal 3 tahun penjara. (Ahmad Kaisar)