BONE, BB – Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 443.2/9048/B.Um tentang Pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, pelayanan di kantor Samsat Kabupaten Bone ditutup sementara.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Muh.Idris yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut sebelumnya meminta agar pelayan pada kantor Samsat ditutup selama tiga hari.
“Ada surat edaran Sekprop Sulsel jadi rujukan untuk tutup pelayanan. Sekarang ada lagi surat edaran untuk buka normal kembali mulai besok,” kata Muh.Idris, rabu 16 Desember 2020.
Iptu Muh Idris juga mengimbau wajib pajak, sebelum memasuki Samsat Bone untuk wajib disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan budayakan 3M + 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Pelayanan kantor bersama Samsat batal ditutup 3 hari, kembali normal berjalan seperti biasa mulai besok Kamis (17/12), penerapan protokol kesehatan bagi pegawai pelaksana pelayanan maupun masyarakat penerima layanan semakin diperketat,” ujar Idris kepada wartawan Rabu (16/12/2020) siang.
Tak hanya itu dia juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor. (Iwan Taruna)