Rencana Sunat Anggaran Media Hingga 50 Persen, Dinas PUPTR Bone Dapat Kecaman

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BONE, BB – Adanya rencana pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPTR), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, untuk memotong anggaran langganan media cetak sebesar 50 persen, akhirnya mendapat kecaman dari beberapa Kepala Biro dan Wartawan media cetak yang ada di Bumi Arung Palakka.

Betapa tidak, sejumlah Kepala Biro dan Wartawan media cetak yang ada di Kabupaten Bone, terpaksa harus “gigit jari”. Kebijakan sepihak yang akan dilakukan oleh pihak PUPTR Bone, tentunya sangat berdampak terhadap perusahaan Pers yang sudah terlanjur memasukkan Surat Kabar, Tabloid, dan Majalah, di Kantor PUPTR sebagai langganan bacaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPTR) Bone, H.Askar, yang dikonfirmasi oleh Wartawan, membenarkan adanya rencana pemotongan anggaran di setiap kegiatan instansinya sebesar 50 persen, bukan hanya pada anggaran media saja.

“Saya kurang tahu berapa total anggaran media, tapi itu 50 persen dipotong,” singkat H.Askar melalui telefon selulernya, Senin, 27 April 2020.

Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Bone (FKJB) Kabupaten Bone, Rustang SW mengecam rencana kebijakan Dinas PUPTR yang akan melakukan pemotongan anggaran langganan media cetak secara sepihak.

Menurut Rustang, besaran anggaran langganan Surat Kabar dan Majalah di Dinas PUPTR Bone sangat jelas dan terinci. Sebab telah diusulkan melalui APBD dan disetujui oleh Banggar DPRD Bone, untuk penggunaan anggaran 2019-2020.

“Adanya rencana kebijakan Dinas PUPTR Bone yang akan memotong anggaran langganan media cetak sebesar 50 persen ini adalah merupakan kebijakan sepihak dan kami butuh kejelasan yang tepat. Jangan asal main Sunat saja bos,”

“Besaran anggaran langganan Surat Kabar dan Majalah di Dinas PUPTR Bone ini sangat jelas dan terinci. Anggaran ini telah diusulkan melalui APBD dan disetujui oleh Banggar DPRD Bone, untuk penggunaan anggaran 2019-2020. Kalau tiba tiba ada rencana pemotongan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Ini sama halnya menggorogoti hak rekan-rekan Wartawan dan Kepala Biro yang sudah terlanjur memasukkan Surat Kabar, Tabloid dan Majalahnya ke PUPTR Bone,” ungkap Rustang. (Ham/IT).

You may also like