Rionaldo Parera: Bawaslu Papua Barat Akan Tegas Menindak Pelanggaran Pidana Pemilukada 2020

0 comments

Rionaldo Parera SE Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat

RAJA AMPAT, BB – Sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh Undang- Undang, Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak main-main dan akan tegas dalam menindak pelanggaran Pemilukada 2020 yang saat ini tahapannya sedang berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Komesioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Rionaldo H. Parera SE saat ditemui Jurnalis setelah menyampaikan materi pada kegiatan rakor Gakumdu di Gedung Wanita Salome Syeben Kota Waisai.

“Untuk memproses Penindakan Pidana Pemilu maka diperlukan Sentra Gakumdu yang terdiri dalam tiga Institusi yakin Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaaan,” Ujarnya pada Jum’at (13/03/2020)

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Gakumdu berpatokan pada Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Namor 010/1A/11/2016, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami sudah pernah memproses beberapa pelanggaran Pidana Pemilu, khusus di Raja Ampat kemarin kami telah memproses salah satu Kepala Kampung yang juga Caleg yang telah merusak APK. Semoga ini bisa menjadi efek jera,” Tegasnya.

Komesioner Bawaslu Provinsi Devisi Penangan Pelanggaran ini berharap tiga Institusi yang tergabung dalam Sentra Gakumdu selalu bersinergi agar Penindakan pelanggaran Pidana Pemilu kedepan semakin lebih baik lagi.

“Saya akan memerintahkan Kepada Bawaslu Kabupaten agar serius dan tidak main- main dalam menindak setiap pelanggaran Pidana Pemilu,” tandasnya. (MS)

You may also like