SOPPENG, BB – Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD) kabupaten Soppeng bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, melaksanakan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet di ruang Pola kantor Bupati jalan Salotungo Watansoppeng, Kamis (21/11/ 2019)
Kadis BPKPD H. Dipa, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah no. 3 tahun 2012 tentang pajak daerah khususnya BAB XI Pajak Sarang Brung Walet.
“Tarif pajak sarang burung walet adalah 10 % dengan nilai jual sarang Walet dengan harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, pajak kontribusi wajib daerah dipungut untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bagi wajib pajak sarang burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan surat pemberitahuan pajak daerah (sptpd) maupun surat pemberitahuan lain,” jelasnya.
Rangakain acara yang sama, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Soppeng Edy Djubang, menambahakan betapa pentingnya diadakan pungutan pajak sarang burung walet.
“Pungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah,
Pemerintah harus membuat counter pelayanan untuk berinteraksi dengan pengusaha walet,” bebernya.
Kepada kepala BPPKAD lanjut Dia berwenang melakukan pemeriksaan agar dapat mengetahui seberapa jauh kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk di ketahui, Kegiatan sosialisasi ini mengundang seluruh pengusaha walet se-Kabupaten Soppeng. (Allin Beddu)