Beritabersatu.com, — Redaksi Berita Bersatu.Com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sistem Zonasi yang telah diterapkan tahun lalu kini kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Dengan peraturan tersebut banyak masyarakat langsung merasakan imbasnya,terutama yang memiliki putra-putri yang mau mendaftar ke sekolah baru.
Orang tua siswa/siswi mengeluh karena sulitnya mendapatkan sekolah sesuai dengan dambaanya, karena adanya peraturan tentang pembatasan kuota siswa yang berasal dari daerah luar atau bukan sekitar sekolah tujuan.
Dikutip dari Kompas.com, Darmaningtyas Pengamat Pendidikan mengatakan Sistem Zonasi PPDB ini berpotensi melanggar undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,”Penerimaan murid baru menjadi Kewenangan Sekolah, dengan kata lain kebijkan Zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya aturan itu dilakukan kemendikbub,”tuturnya
Dia menjelaskan, Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam ayat Permendibud tersebut, tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota siswa barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah.
“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.”jelasnya
Sementara pasal dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah. “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”kuncinya