Hendak Jual Hp di Jarahnya, Residivis Maling Modus Pura-pura Kencing Dicokok

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB – Tim gabungan dari Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga di back up, Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, memblokade Jalan Bonto Duri, Rabu (17/7/2019)

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengintaian di Jalan tersebut, untuk menangkap buruannya yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian yang diketahui tengah berada di Jalan Bonto Duri.

Perburuan pun berbuah hasil, pelaku yang telah dikantongi identitas dan ciri-cinya itu yang betul saja berada di Jalan Bontoduri langsung disergap, selanjutnya digeledah. Hasilnya ditemukan satu unit handphone merek Oppo warna hijau marmer yang diduga milik korbannya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kejahatannya digiring ke Posko Resmob Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB. Mengatakan, Pria bernama Imran ditangkap berdasarkan dua laporan korbannya di Mapolsek Panakkukang terigestrasi dengan LP/ 264 / K / VI / 2019 / Restabes Makassar/ Sek Panakkukang dan LP / 162 / II / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakkukang Makassar.

“Dua orang korban melayangkan laporan di Mapolsek Panakkukang dalam tindak pidana pencurian. Dari laporan tersebut hingga Resmob Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan kami untuk menangkap pelaku setelah diketahui keberadaannya,” jelas Ipda Artenius.

Adapun modus pelaku melancarkan aksinya saat terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Ia berpura-pura buang air kecil di Minimarket dengan maksud menyisir
gudang lalu mengambil barang milk korban.

“Setelah kami mempelajari gerak geriknya dan di ketahui merupakan residivis selanjutnya kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Jalan Bontoduri. Disana kami berhasil menringkusnya saat hendak menjual handphone korban,” jelas Ipda Artenius lagi.

Menurut pelaku jika dirinya selain mengakui perbuatannya menjarah handphone korbannya di Mall Panakkukang. Dia juga pernah melakukan aksi yang sama di Masjid di wilayah hukum Polsek Panakkukang berdasarkan laporan korbannya.

“Tidak hanya di wilayah Panakkukang saja aksi pelaku. Namun warga Cilallang itu juga mengakui lokasi lainnya melakukan aksi pencurian tas berisi uang serta surat-surat penting milik korbannya yang juga korban melapor di Mapolsek Mamajang dengan nomor laporan LP / 311 / VII / 2018 / Restabes Makassar / Sek Mamajang. Kini pelaku menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan,” beber Artenius.

Penulis : Ivan

Editor : Arjuna Sakti

You may also like