MAKASSAR, BB — Dua remaja tengah berada diruang posko Resmob Polda Sulsel menjalani pemeriksaan, kedua remaja masing-masing bernama Ikhlasul amal (18), dan Muh. Rapiuddin. Dia keduanya dihadapkan dengan aduannya yang terlampir dengan nomor STTPL / 256 / VI / 2019 / SPKT Polres Takalar, Kamis (20/6/2019)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua remaja merupakan warga Jalan Somba Opu itu diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel. Dari hasil koordinasi Polres Takalar dengan adanya laporan korban tindak pencurian pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
“Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polda Sulsel, dengan melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku teridentifikasi, selanjutnya Tim Resmob menyelidiki keberadaan pelaku. Informasi diterima oleh petugas bahwa orang yang dicarinya itu sedang hendak menjual hp iphone 6 dalam keadaan terkunci dan dicurigai hasil curian. Tanpa menunggulama anggota Resmob Polda Sulsel langsung menuju lokasi tepatnya di Jalan Veteran kedua lelaki Akmal dan Rafiuddin pun langsung dibekuk,” jelas Kombes Pol Dicky.
Selain mengamankan keduanya sambung Dicky. Tim Resmob juga mengamankan barang bukti yang sikuasai keduanya berupa, satu unit gawai merk Vivo v1 warna biru, satu unit gawai merk samsung lipat hitam, sahtu buah dompet dan satu unit motor M3 warna merah hitam.
“Kedua pelaku mengaku dalangi pencurian tiga titik lokasi. Dua titik lokasi aksinya di wilayah hukum Polres Takalar. Disana keduanya menggasak satu unit gawai merek Samsung dan satun unit kipas angin merk Daikin. Aksi selanjutnya di Jalan Somba Opu kedua pelaku menggasak satu unit gawai merk Vivo warna biru, selanjutnya barang curiannya ia bawa ke Jalan Veteran untuk sofware saat itulah keduanya diciduk oleh Tim Resmob Polda Sulsel. Kini keduanya diserahkan penanganannya di Polres Takalar untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti