MAKASSAR, BB — Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi selatan memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal sebanyak 12.543.000 batang. Selain rokok juga barang haram berupa minuman keras (miras) jenis botolan beragam jenis merk dimusnahkan.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu jika dirupiakan senilai Rp 9,29 miliar. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai Sulsel, Heru Pambudi saat pemunahan barang bukti berlangsung di Gudang PT. Maruki Internasional Indonesia, Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (13/3/2019)
Heru Pambudi mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penindakan sepanjang 2018 hingga Maret 2019. Pemusnahan itu juga dilakukan untuk mengurangi dampak yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara, “Barang sitaan yang kami musnahkan ini adalah ilegal dan merugikan negara,” ujarnya.
Menurut Heru jika kegitan pemusnahan itu upaya pihak Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, “Rokok dan minuman keras (miras) dari hasil penangkapan sebelumnya di pelabuhan laut dan barang yang sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Makanya selain untuk menjalankan komitmen kami terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal, utamanya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat,” tutur Heru.
Kendati demikian mengungkapkan bahwa melalui kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi selatan ini yang potensi dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,2 miliar. “Ini menjadi motivasi lebih untuk Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan agar tetap intens dan masif dalam upaya-upaya penindakan. kedepannya lebih menunjukkan komitmen yang senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat,” katanya.
Dia menambahkan bahwa program dari Bea Cukai yakni Penertiban Cukai Berisiko Tinggi bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati aturan dan ketentuan perpajakan, “Semoga pemusnahan ini bisa memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal yang tentu mereka menghindari perpajakan,” pungkasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Andi Afdal