MAKASSAR, BB — Seorang lelaki bertubuh ceking tengah berada di ruang Mapolsek Panakkukang. Ia menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), lelaki itu kepada polisi mengaku jika dirinya betul saja melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.
Aksi pencurian di dilakukan kata dia, tepatnya di Perumahan Akik Hijau Jalan Pengayoman, pada Sabtu (16/2/19) akhir pekan.
“Ketika saya beraksi di Perumahan Akik Jalan Pengayoman. Disana saya saat beraksi tidak seorang diri Pak. Namun dua orang rekan saya menemaniku,” ungkap lelaki itu menyebutkan identitasnya bernama Sudirman yang kerap disapa Arman.
Sementara itu Panit II Reksrim Ipda Robert Hariyanto Siga yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka mengatakan, jika sebelumnya pihaknya menerima aduan warga menyebutkan bahwa ada terduga maling tengah berada di Perumahan Akik Hijau Jalan Pengayoman.
“Ketika kami mendapat informasi dari warga, kami bersama personel langsung bergerak kelokasi Perumahan Akik di Jalan Pengayoman, setiba disana kami lebih dulu memblokade lokasi, selanjutnya melakukan penyisiran. Hasilnya lelaki bernama Arman kami ringkus. Dari tangannya kami amankan barang bukti berupa satu buah tas hitam, belasan buah MCB, lima buah saklar kontak, dua buah tang, dua buah obeng dan satu buah carter, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya kami giring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk kepentigan penyelidikan,” jelas Ipda Robert Hariyanto Siga, Senin (18/2/2019)
Menurut Ipda Roberth Hariyanto Siga jika lelaki yang diamankan yakni Arman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dan pemeberatan (curat)
“Tersangka yang kami amankan adalah residivis. Dari penuturan warga Jalan Andi Tondro itu bahwa dirinya memang kerap beraksi melakukan pencurian dirumah kosong. Namun aksinya tak seorang diri. Dia ditemani dua rekannya, saat digiring dalam pengembangan pennjukan rekannya di Jalan Andi Tondro, kedua rekannya sudah tidak berada dirumahnya, sehingga keduanya berstatus DPO,” tandasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti