Edarkan Sabu, Pasutri dan Rekannya Disergap Tim Elang

0 comments

MAKASSAR, BB — Pasangan suami istri (Pasutri) Trisno (28) dan Lastiaty (37) Kini meringkuk di balik jeruji besi Satuan Narkoba (satnarkoba) Polrestabes Makassar, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala satuan Narkoba (kasat Narkoba) Polrestabes Makassar kompol Diari mengatakan, Pasangan suami istri Trisno dan Lastiaty dijeblooskan ke balik jeruji besi, setelah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Keduanya mengedarkan barang haram jenis sabu di Makassar. Aksinya terungkap saat Tim Elang menerima informasi adanya seorang pria sedang menguasai sabu- sabu, Rabu (6/2/2019)

“Informasi yang diterima Tim Elang langsung ditindak lanjuti, kemudian bergerak kelokasi yang ditujuakan tepatnya di Jalan Kakatua. Disana Tim Elang lebih dulu mengintai seorang pria yang sudah dikantomngi identitasnya, setelah terkuak dari penyelidikan di lokasi, selanjutnya pria itu disergap yang kemudian dilakukan penggeledahan Hasilnya. Ditemukan sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok, selanjutnya pri itu dan sabu-sabu yang dikuasainya digiring ke Mapolrestabes untuk kepentingan penyelidikan,” beber Diari, Jumat (8/2/2019)

Menurut pria itu menyebutkan identitasnya bernama Andry Dwy Alfian jika barang haram yang dikuasainya itu ia peroleh dari seorang pria bernama Trisno. “Dari sinilah hingga pasangan suami istri itu teridentifikasi. Begitu Tim Elang mengantongi identitas Trisno. Pelacakan dilakukan. Hasilnya Trisno terdeteksi tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan. Tanpa menunggulama Tim Elang langsung bergerak dan berhasil meringkus Trisno. Dia (Trisno) tak bisa berkelit. Ia lalu digiring pengembangan di sebuah rumah kos-kosannya di Jalan Baji Dakka, sebagaimana pengakuannya jika barang haram miliknya disembunyiakan di kos-kosannya,” jelas Diari.

Mantan Wakapolres Wajo itu menjelaskan, Setiba di Rumah Kos-kosan tersangka Trisno, Tim Elang melakukan penggeledahan. Alhasil, barang haram itu diamankan sekalian istrinya bernama Lastiaty,” Ketika penggeledahan berlangsung di kamar kos-kosan tersangka, seorang perempuan bernama Lastiaty yang merupakan istti Trisno diamankan . Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 10 sachet sabu-sabu seberat 34 gram yang dikuasainya itu. Dari situlah Pasutri dan satu rekannya diamankan. Kini ketiganya berada didalam sel tahanan,” pungkas Kasat Narkoba.

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like