Simpan Shabu dan Senjata Tajam, Pria Ini Dibekuk di Kediamannya

0 comments

SOPPENG, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Iptu Bambang Supriyadi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, du Pacongkang Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kab Soppeng, Sul-Sel, selasa (5/2/2019)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil lidik serta petunjuk Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho S.Ik,

Tak menunggu waktu lama Satuan Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Bambang Supriyadi membekuk pelaku bernama Hazzanal karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di kediamannya di Pacongkang Desa Barang Kec. Liliriaja Soppeng. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga ) shacet kecil plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dngn berat kotor 1.30 gram
– 3 ( tiga ) unit senjata rakitan api rakitan jenis pistol
– 13 ( tiga belas ) butir amunisi aktif
– 57 ( lima puluh tujuh) buah selongsong peluru
– 6 ( enam ) senjata tajam jenis badik.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Iya kami sudah amankan di Mapolres guna penyelidikan selanjutnya.

“Pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkoba. Dimana Saat ini pelaku diamankan di Polres Soppeng untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miiknya,” pungkas Iptu Bambang Supriyadi.

Laporan : Allin Beddu

Editor : Muh. Asdar

You may also like