SOPPENG, BB — Tim Kalong Polres Soppeng, kembali membekuk 2 orang pelaku terduga kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan, kamis (3/1/19) sekitar pukul 13.00 Wita
Pasutri (Pasangan Suami Istri) ini ditangkap di salah satu penginapan yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Kedua pelaku berinisial lelaki AR (43) warga Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Soppeng dan perempuan YL (40) warga pajalesang Kec. Lilirilau Soppeng.
Saat dikonfirmasi via Selluler, Kasat Reskrim Polres Soppeng membenarkan penangkapan tersebut, dikatakan jika Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2018 lalu.
“Jadi pasangan suami istri ini kita tangkap di pangkep dan sedang menjalani pemeriksaan maraton di Polres,” kata Rujiyanto.
Hingga saat ini kedua pelaku pasangan suami dan istri itu sementara diamankan di Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar