Dua Pengedar Barang Haram Asal Sidrap Dibekuk Sat Narkoba Polres Soppeng

0 comments

SOPPENG, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, Sulsel, yang dipimpin Iptu Bambang Supriyadi kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku pengedar barang haram tersebut masing – masing berinisial AA (32) Pekerjaan Swasta, warga Kec. Pancalautan Kabupaten Sidrap dan AS (28) Swasta, warga Kec. Pancalautan, Kabupaten Sidrap.

Kedua warga Sidrap tersebut dibekuk di TKP Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, setelah pihak kepolisian mendapatkan infirmasi keberadaannya.

“Dari informasi masyarakat kedua pelaku tersebut dicurigai oleh warga setempat terlibat kasus narkotika, Satuan narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan,” kata Iptu Bambang Suriyadi, rabu (12/12/2018)

Dari tangan pelaku kata Bambang diamankan barang bukti berupa 2 Sachet narkotika jenis sabu, serta kendaraan roda dua honda scoopy dengan no.pol DC 2486 BK yang digunakan kedua pelaku saat tertangkap di TKP.

“Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” Kuncinya (*)

Laporan : Allin Beddu

Editor : Muh. Asdar

You may also like