Maling Beraksi di Kolaka Terciduk di Jalan Nuri Makassar

0 comments

MAKASSAR, BB — Setelah tiga hari mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolres Kolaka ini bernama Bachtiar selanjutnya di diserahkan Timsus Polda Sulsel oleh Mapolres Kolaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Mapolres Kolaka berdasarkan laporan resmi yang terigistrasi dengan Nomor Laporan Polisi LP 130/X/SULTRA/Polres Kolaka/31 Oktober 2018 lalu.

Komandan Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, seorang warga Jalan Nuri Kota Makassar tersebut bernama Bachtiar menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kolaka. “Dia (Bachtiar), sebelumnya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, aksinya terungakp setelah Mapolres Kolak berhasil mengidentifikasi. Dari situ kemudian melakukan koordinasi kepada kami (Timsus Polda Sulsel), disebutkan jika seorang pelaku yang melakukan pencurian diwilayahnya adalah warga Makassar bernama Bachtiar. Kami pun menindak lanjutinya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku terdeteksi tengah berada di jalan Nuri,” jelas Aiptu Iqbal Kosman, Kamis (15/11/2018).

Personel Timsus Polda Sulsel setelah berhasil melacak keberadaannya lanjut Iqbal, selanjutnya langsung bergerak, “Sebuah rumah di Jalan Nuri yang diketahui tempat persembunyian pelaku, kami langsung mengepungnya, dan berhasil membekuk lelaki bernama Bachtiar. Dari penuturannya ia mengaku jika betul saja dirinya tengah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka, setalah mengakui selanjutnya kami berkoordinasi ke Polres Kolaka bahwa buruannya telah berhasil kami ringkus, dan kami titip di rumah tahanan (rutan), Mapolsek Panakkukang. Kini warga Jalan Nuri Makassar itu di proses hukum lebih di Mapolres Kolaka,” pungkas Iqbal Kosman. (*)

Laporan : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like