SOPPENG – Team kalong Polres Soppeng, kembali menangkap 2 pelaku curanmor yang berasal dari kota Madya Pare-pare dan Sidrap yang merupakan TO di wilyah Hukum Polres Soppeng.
Adapun identitas pelaku, diketahui bernama Rosmadi alias wandi (32) LK warga asal kota madya pare-pare, dan Reski alis Ekki (31) Perempuan warga asal Sidrap.
“Kedua pelaku tersebut sering beroprasi diwilayah hukum Polres Soppeng. melakukan pencurian sepeda motor dengan mengendarai mobil yang berkeliling kota Soppeng setelah mendapati target maka mereka memasukan motor kedalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP rujiyanto, Jum’at (30/8/2018)
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Soppeng dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman selama 7 tahun penjara.
Laporan : Allin Beddu
Editor : Supardi