Oknum Polantas Polres Sinjai Yang Terlibat Kasus Narkoba, Dijerat Pasal 127 Nomor 35 UU Narkotika

0 comments

SINJAI — Oknum Polantas Polres Sinjai, Bripda RA, yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba akhirnya dikenakan pasal pelanggaran yang saat ini telah mendekam dalam ruang sel tahanan Polres Sinjai pada bulan Juni 2018 lalu.

Hal ini diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Rivai, Kepada salah satu awak media, Iptu Rivai mengirim pesan singkat melalui WhatsApp miliknya bahwa oknum Polantas Polres Sinjai berinisial Bripda RA, telah dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 127 Nomor 35 UU Narkotika” singkatnya.

Terkait pelanggaran Kode Etik dan sanksi Disiplin untuk Bripda RA, Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu Ferasmus Rande yang dihubungi oleh salah satu awak media, mengatakan bahwa setelah yang bersangkutan menjalankan pidana, maka ankumlah yang dapat menentukan, apakah disidang disiplin atau kode etik.

” Nanti setelah yang bersangkutan menjalankan pidana, kemudian oknum yang menentukan apakah disidang disiplin atau kode etik, demikian dinda,” kata Ferasmus Rande melalui pesan singkatnya.

Editor : Muh. Asdar

You may also like