PASANGKAYU — Dengan terlaksanya proses penanganan perkara wilayah Kantor Pengadilan Negeri(PN), Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat telah menangani berbagai perkara sejak Januari 2018 hingga saat ini.
Pada berbagai proses pengembangan dan tentu berbagai tugas harus berjalan dengan penuh tanggung jawab.
Terhadap perkara yang diproses tahun 2018, dengan itu Ketua PN Pasangkayu Agus Setiawan,SH., Sp.Not melalui bagian Humas PN Pasangkayu, Muh Ali Akbar, Selasa 17 Juli saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara yang di tindaki dari bulan Januari hingga saat ini, itu bervariatif atau bermacam macam.
Adapun pada kasus yang di tangani yaitu, kasus narkoba, kasus penganiayaan, kasus asusila, kasus KDRT, kasus pencurian,dan penipuan.
Dengan itu, kasus yang paling dominan sekarang ini adalah perkara pencurian dan narkoba.
“Maka dengan perkara yang masuk itu akan menjadi indikator, aman tidaknya suatu daerah. Jadi semakin kecil perkara yang masuk ke pengadil,itu bisa kita jadikan tolak ukur,” kata Muh Ali.
Ia Muh Ali menambahkan bahwa perkara yang masuk sekarang ini ada sekitar 60 perkara, sekarang sekitar 50% perkara yang sudah putus hingga saat ini,” terang Muh Ali
Penulis : Arif
Editor : Muh. Asdar