Terbakar Camburu, Suami Ikat Tangan dan Kaki Istrinya, Polisi Ciduk Pria Sadis Ini di Gowa

0 comments

MAKASSAR — Pelarian Musawirul Haq alias Awi yang telah menganiaya istrinya akhirnya terhenti setelah keberadaannya terdeteksi oleh Tim Resmob Polsek Tamalate yang di Pimpin Panit Opsnal Ipda Sugiman yang di dampingi Dantim Resmob Bribka Ruslan. Dia Awi ini diamankan setelah malakukan lagi aksi pengrusakan di di Jalan Karaeng Pado wilayah hukum Polsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya Aparat Kepolisian Polsek Tombolo Pao tak mengetahui jika pelaku Awi ini telah melakukan aksi penganiayaan disertai penyekapan terhadap istrinya. Nanti saat Aparat Mapolsek Tamalate melakukan koordinasi sehingga mengetahuinya jika pelaku pengrusakan bernama Awi yang diamankan oleh pihaknya ternyata telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya bernama Mutmainnah warga Jalan Sultan Alauddin.

Awi pun saat Tim Resmob Polsek Tamalate yang tiba di Mapolsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah menganiaya istrinya disertai dengan penyekapan.

“Saya menyesali perbuatan saya Pak, telah menganiaya istriku. Saya kalap lantaran cemburu. Bagaimana saya tidak sampai tersulut jika istriku kerap janjian bersama pria lain,” ungkap pelaku.

Penganiayaan itu berlangsung kata Awi pada hari Senin (28/6/2018), “Awalnya kami cekcok yang kemudian saya tersulut emosi. Saya mengambil tali jemuran lalu mengikat tangan dan kaki istriku kemudian saya memukuli perut dan menamparnya mengenai bagian pipi menggunakan kepalan tangan, selanjutnya saya kabur,” ungkap pelaku lagi.

Sementara itu Panit Opsnal Polsek Tamalate Ipda Sugiman yang dikonfirmasi, Selasa (2/6/2018), kemarin membenarkan penangkapan seorang pelaku penganiaya disertai penyekapan terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri. Kata dia, pelaku berhasil diringkus setelah keberadaannya berhasil terdeteksi.

“Dia (Awi), usai menganiaya dan menyekap istrinya langsung kabur. Dari laporan korbannya yang telah kami terima selanjutnya ditindak lanjuti, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tengah diamankan oleh Polsek Tombolo Pao Polres Gowa,” jelas Sugiman.

Tak butuh lama pihaknya bersama personel Resmob Polsek Tamalate langsung bergerak ke Mapolsek Tombolo Pao, setiba disana pelaku langsung diamankan.

“Belakangan diketahui jika Awi diringkus oleh aparat Mapolsek Tombolo Pao setelah melakukan pengrusakan. Informasi itu kami peroleh dari Pimpinan kami yakni Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ali Hairuddin, kemudian kami kesana di Polsek Tombolo Pao meringkus pelaku yang selanjutnya menggiring ke Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Ipda Sugiman.

Menurut Ipda Sugiman bahwa sebelumnya korban yakni istri pelaku melaporkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya di Mapolsek Tamalate dengan Nomor Laporan korban terlampir dengan ‎Nomor LP / 682 / VI / 2018 / Restabes Makassar / Sek Tamalate, Tgl 18 Juni 2018.

“Jadi selain kami berhasil mengamankan pelaku. Kami juga menyita barang bukti berupa tali jemuran warna hijau yang digunakan pelaku mengikat korban, 2 lembar baju daster. Dari penuturan pelaku jika dirinya mengaku menyesali perbuatannya telah menganiaya disertai penyekapan terhadap istrinya, pelaku menganiaya istrinya lantaran terbakar cemburu. Ia menduga jika istrinya selingkuh bersama pria lain. Kini pelaku meringkuk di bui sel tahanan Polsek Tamalate,” pungkas Ipda Sugiman. (*)

Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti

You may also like