MAKASSAR — Seorang gadis remaja berinisial WN (17) warga Jalan Limbung, Kabupaten Gowa ini terpaksa harus berurusan oleh aparat kepolisian, lantaran terlapor dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), oleh penghuni rumah kos bernama Lilis Elisa (18), warga Jalan Adhyaksa Baru lorong 9, laporan korban pun terlampir dengan LP / 643 / V / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakkukang.
Tim Resmob Polsek Panakkukang yang sementara Patroli diwilayah, mendapat informasi dari rekannya bahwa telah terjadi aksi pencurian di Jalan Adhyaksa Baru Lorong 9, korbannya telah melapor. Penyelidikan pun dilakukan Tim Resmob.Dari hasil penyelidikan itu pelaku berhasil teridentifikasi, dan keberadaannya pun terlacak, Kamis (7/6/2018), sekitar pukul 02.00 Wita.
Selanjutnya Tim Resmob yang di Pimpin Ipda Roberth Hariyanto Siga bergerak kelokasi yang dimaksud tepatnya di Panciro Kabupaten Gowa, setiba dilokasi ini Tim Resmob langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa gawai yang disimpan di saku jaketnya, selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang dijarahnya itu langsung digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Didepan polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit gawai merk Oppo A71 warna gold, “Iya Pak. Saya mengambil gawai korban di rumah kos-kosannya. Ketika saya datang kos-kosan korban dalam situasi kosong, namun tidak dalam keadaan terkunci, saya pun melihat gawai Oppo warna gold tersebut ditempat tidur, saat itulah saya berkesempatan mengambil gawai korban, selanjutnya saya kabur,” ungkap pelaku.
Sementara itu Kepala Kepolisian (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan adanya seorang gadis remaja diamankan lantaran terlampor dalam tindak pidana pencurian pemberatan (curat).
“Pelaku yang merupakan gadis remaja tersebut diamankan setelah korban melaporkan atas gawai miliknya di curi, laporan tersebut ditindak lanjuti, penyelidikan dilakukan selama dua pekan, hingga pelaku berhasil terindentifikasi serta keberadaannya pun diketahui, selanjutnya dilakukan penangkapan. Alhasil pelaku berhasil diamankan, berserta barang bukti berupa 1 unit gawai Oppo A71 warna gold dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DD 596 NI,” jelas Ananda, Jumat (8/6/2018).
Dari hasil introgasi terhadap pelaku kata Ananda, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian dirumah kos rekannya sendiri di Jalan Adhyaksa.
“Jadi hasil introgasi terhadap pelaku, ia telah mengakui perbuatannya mendatangi sebuah rumah kos di Adhyaksa dalam keadaan kosong tidak terkunci, pelaku pun masuk dan melihat gawai korban diatas tempat tidur korban, saat itu pelaku berkesempatan membawa kabur gawai milik koban. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Kapolsek. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti