MAKASSAR — Seorang remaja perempuan berinisial AH (18), terpaksa berurusan oleh petugas kepolisian Mapolsek Mamajang lantaran terlapor dalam tindak pidana pencurian, laporan korban terlampir dengan Nomor LP/ 230/ V / 2018 /Restabes Makassar/ Sek Mamajang Tgl 23 Mei 2018, berdasarkan laporan tersebut hingga warga Daeng Lurang, Kabupaten Gowa ini diamankan.
Sebelumnya korban melaporkan di Mapolsek Mamajang ikhwal peristiwa pencurian Handphone dan uang miliknya raib dibawa kabur maling saat tengah berada di Tanjung Alang, korban pun menyebutkan jika pelaku yang mengambil Handphone miliknya adalah seorang perempuan.
Tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Syamsul Bahri setelah menerima laporan korban, hari itu juga langsung menindak lanjuti laporan korban dan langsung bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pada Hari Jumat (1/6/2018), untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Tim Reksrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui seorang perempuan berinisial AH.
Informasi yang diterima Tim Reskrim, juga disebutkan bahwa perempuan AH berdomisili di Jalan Abudul Kadir. Tak butuh waktu lama Tim Reksrim langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AH, selanjutnya digiring ke Mapolsek Mamajang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Didepan polisi AH mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian Handphone merk Oppo F1S serta uang Rp 3,5 juta.Uang yang dijarahnya itu, AH menyebutkan jika dirinya sudah menghabiskan uang tersebut, sementara Hp itu disimpan di Ballang Baru, “Hp itu saya simpan di Balang Baru Pak. Kalau uangnya sudah habis saya belanjakan,” ungkapnya.
Selanjutnya AH digiring dalam pengembangan untuk menunjuk barang bukti yang dijarahnya tersebut. Dari hasil pengembangan Tim Resmob juga berhasil mengamankan Hp tersebut, setelah barang bukti diamankan selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang di jarahnya digiring ke Mapolsek Mamajang.
Panit 2 Reksrim Polsek Mamajang Ipda Syamsul Bahri yang dikonfirmasi, Sabtu (2/6/2018), membenarkan penangkapan seorang remaja perempuan dalam tindak pidana pencurian tersebut. Kata dia, pelaku diamankan di Jalan Abdul Kadir setelah terlapor oleh korbannya.
“Terlapor dan barang bukti berupa Hp kami sudah kami amankan, sementara uang yang berhasil digondolnya itu senilai Rp 3,5 juta menurut telapor bahwa uang tersebut sudah habis dibelanjakan. Kini terlapor dalam pemeriksaan oleh penyidik,” tandasnya. (*)
Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti