Digiring Dalam Pengembangan, Maling Tunjuk Barang Bukti Disembunyikan di Kandang Sapi

0 comments

BONE — Sepak terjang dua orang maling yang merupakan Residivis masing masing bernama Ramli (34), dan Rusdianto (27),‎ aksi perbuatan yang kembali dilakukan akhirnya terhenti, setelah keberadan keduanya terlacak oleh Polres Bone, keduanya tanpa perlawanan langsung dibekuk, selanjutnya bersama barang bukti yang dijarahnya digiring ke Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reksrim Polres Bone AKP Darma saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2018), membenarkan penangkapan terhadap kedua residivis maling pupuk tersebut. Kata dia,penangkapan terhadap keduanya, pada Hari Kamis (17/5/2018), setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya tengah berada di Desa Masago, Kecamatan Patimpeng.

“Jadi sebelum keduanya berpindah tempat, personel kami bergerak kelokasi keberadaan pelaku, disana personel kami lebih dulu memblokade lokasi, sehingga pelaku tidak bisa meloloskan diri,‎ Alhasil. Tanpa perlawanan kedua pelaku langsung diringkus,” beber Kasat Reksrim.

Sebelum keduanya digelandang ke Mapolres dan masih dilokasi kata AKP Darma, kedua pelaku diminta untuk menunjuk barang yang dijarahnya itu. Dia Rusdianto kemudian menunjuk lokasi hasil jarahannya berupa pupuk subsidi dan non subsidi jenis urea SP36 Phonza sebanyak 4 sak, yang disembunyikan di kandang sapi seorang pelaku bernama Ramli.

‎”Kedua pelaku sudah diamankan, keduanya juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian, barang bukti yang Dijarah juga masih utuh dan belum dinikmati hasilnya, beberapa barang bukti yang kami sita berupa 2 sak pupuk subsidi jenis Phonzka seberat 25 kg, 1 sak pupuk non subsidi jenis SP 3650 kg.Kini pelaku dan barang bukti hasil jarahannya dalam proses penyidikan,” pungkas Kasat Reksrim Polres Bone. (*)

Penulis : Irfan
Editor : Arjunas Sakti

You may also like