‎Hendak Sahur-sahur, Pencuri TV dan Uang Celengan Ini Terciduk

0 comments

MAKASSAR — Aco Usman alias Aco (25), yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian tak bisa berkutik, setelah terelibat kejar-kejaran di Jalan Sukari oleh petugas dari tim gabungan Resmob. Aco dalam pengepungan tim gabungan kepolisian saat hendak sahur-sahur, yang selanjutnya di diciduk lalu digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (17/5/2018), sekira pukul 03.00 Wita.

Didepan polisi seorang warga Abdullah Dg.Sirua Lorong 5 ini mengaku ‎bahwa dirinya yang melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdullah Dg.Sirua, dilokasi ini ia mengambil 1 unit televisi LID merk Niko 14 Inch.

“Saya Pak akui perbuatan saya kalau saya yang mengambil sebuah TV LID 14 Inch di sebuah rumah kontrakan. TV itu juga saya jual ke orang yang tidak saya kenal. Selain saya mengambil TV saya juga mengambil celengan korban berisi uang Rp 300 ribu,uang korban saya sudah habi saya belanja untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar pelaku.

‎Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku bernama Aco telah dilapor oleh korbannya dengan Nomor laporan polisi LP / 618 / V / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakkukang Makassar, korban seorang pelajar Mahasiswa bernama Erwin dalam laporannya jika TV serta celengannya berisi Rp 300 ribu raib digondol maling.

“Bersamaan dengan laporan korban,dan Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga bersama personel melakukan hunting di wilayah hukum Polsek Panakkukang, mendapat informasi dari anggota Resmob Polda Sulsel bahwa ‎pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdullah Dg.Sirua keberadaannya berhasil terlacak ia tengah berada di Jalan Sukaria,” ujar Ananda.

Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di beck up Resmob Polda Sulsel lanjutnya langsung bergerak, kelokasi setiba dilokasi pelaku petugas telibat kejar-kejaran. Namun lokasi sudah diblokade sehingga pelaku berhasil terciduk, selanjutnya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Ananda.

Pelaku kata Ananda telah mengakui perbuatannya jika dirinya yang melakukan pencurian TV dan uang celengan di sebuah rumah kontrakan, yang dihuni oleh korban bernama Erwin.

“Dia (Aco) telah mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang melakukan pencurian TV LID 14 Inch milik korban, begitupun celengan berisi uang Rp 300 milik korban diakui juga. Hanya TV yang dijarahnya itu dijual ke orang yang tidak dikenalinya, dan uang celengan korban diakui telah dibelanja untuk kebutuhan sehari -harinya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk dilakukan pencarian barang bukti,” pungkas Ananda. (*)

Penulis : Andi Afdal

Editor : Arjuna Sakti

You may also like