DIAmi Lolos Paslon Wali Kota Makassar, Setelah Panwaslu Bacakan Putusan

0 comments

MAKASSAR, BERITABERSATU.Com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, akhirnya mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), di kantor Panwaslu, Makassar. Minggu (13/05/2018)

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, dalam sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

“Menerima permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ungkap Ketua Panwaslu.

Dengan demikian pasangan DIAmi tetap maju sebagai konstestan Pilwakot Makassar. Selain mengabulkan gugatan, majelis juga menyatakan surat keputusan KPU nomor 64 yang membatalkan penetapan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota-wakil wali kota, batal.

Data dan Pantauan SINDOnews, gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tersebut dikabulkan atas beberapa pertimbangan, diantaranya, disebutkan bahwa Panwaslu memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan.

Sementara itu, pihak penggugat selaku pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang dirugikan, dinyatakan memiliki legal standing untuk memerkarakan keputusan KPU tersebut.

Menurut majelis, keputusan KPU Makassar yang membatalkan pasangan DIAmi sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, merupakan tindakan yang melawan hukum karena adanya cacat formil. “Dapat dimaknai sebagai tindakan yang melawan hukum,” kata majelis.(*)

Editor : Muh. Asdar

You may also like