MAKASSAR — Dua kawanan pelaku tindak pidana pencurian terciduk oleh Tim Resmob Polsek Bontoala yang di Pimpin Ipda M Arsyad Tiro, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial AF dan AM ini, berdasarkan informasi yang ditindak lanjuti tim Resmob Polsek Bontoala, atas laporan yang diterimanya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bontoala Iptu S. Ahmad yang dikonfirmasi membenarkan dua orang maling berhasil diamankan oleh personelnya pada Kamis (10/5/2018), keduanya kata dia, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian Gawai disebuah counter milik korban bernama Rus.
“Jadi sebelumnya korban seorang pemilik counter bernama Rus datang melapor atas barang miliknya hilang yang disimpan di counternya diwilayah hukum kami, dua unit Gawai korban hilang digasak oleh maling. Informasi inipun kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa dua pelaku yang mengambil Gawai korban, keduanya merupakan warga Antang, Kecamatan Manggala,” jelas Iptu S.Ahmad, Jumat (11/5/2018).
Personel mendapat informasi keberadaan pelaku kata S.Ahmad, kemudian untuk memastikan kedua orang yang mencurigakan tersebut yang tengah berada di Jalan Andalas, selanjutnya dilakukan penangkapan, yang kemudian di introgasi, kedua pelaku berinisial AF dan AM mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian Gawai disebuah konter.
“Jadi awalnya ketika personel kami mengintai kedua pelaku, keduanya menampakkan gelagat yang mencurigakan, sehingga keduanya langsung diringkus. Dari pengakuannya pun jika keduanya mengaku melakukan pencurian dua unit Gawai merk Iphone dan Vivo, selanjutnya kedua pelaku dilakukan pengembangan untuk menunjuk barang bukti tersebut, Alhasil, barang bukti dijarah pelaku berhasil diamankan yang disimpan pelaku disebuah Pos Ronda di Perumahan Bukit Baruga. Kini pelaku dan barang bukti miliknya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Kanit Reksrim. (*)
Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti