Kasus Rastra, 50 Saksi Masih Dalam Pemeriksaan

0 comments

PAREPARE — Satuan Reskrim Polres Parepare (Satreskrim) membenarkan pihaknya menetapkan Pasangan Calon Walikota Parepare sebagai Tersangka dalam kasus pembagian Beras Sejahterah (Rastra).

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Parepare, Herly Purnama, saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat 11 Mei 2018.

Herly mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk melakukan pelengkapan berkas.

“Kami masih memeriksa saksi saksi dan sejauh ini sudah 50 saksi,” katanya.

Lanjut Herly, pihaknya membantah akan melakukan penjemputan paksa di Bandara.

“Kita masih menunggu kepulangan Taufan Pawe, nanti kita jadwalkan ulang,” imbuhnya.

Kata Herly, Taufan Pawe terjerat pasal 73 ayat 3 dan terancam pidana maksimal 3 bulan kurungan.

“Untuk jeratan administrasi ditentukan oleh KPUD Parepare,” tutupnya. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like