MAKASSAR — Tiga komplotan pelaku penyalahgunaan narkotika dicebloskan ke bui sel Mapolrestabes Makassar setelah ketiganya terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, mereka ketiga pelaku masing-masing bernama Ruslan alias Andis (23) warga Jalan Dahlia, Yaya Bin Nasa (20) warga Jalan Cendrawasih dan Adrian bin David (28) warga Jalan Cendrawasih.
Terungkapnya aksi penyalahgunaan narkotika yang didalangi ketiga pelaku ini setelah tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menindaki informasi yang diterimanya. Dari informasi itu polisi mengantongi identitas seorang pelaku. Tim Ubur-ubur Satnarkoba Polrestabes langsung bergerak melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (3/5/2018).
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Dahlia menjadi tempat transaksi narkortika, tim selanjutnya mengepung sebuah rumah tersebut, dan mendapati seorang pelaku dilokasi ini bernama Ruslan, pria ini tak bisa berkutik saat petugas kepolisian mengepungnya, selanjutnya petugas kepolisian menggeledahnya. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 20 saset ada pula saset kosong serta gawai.
Ruslan dan barang bukti miliknya digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan. Didepan polisi Ruslan mengaku memperoleh barang haram tersebut, dari rekannya bernama Adrian, mendengar nyanyian Ruslan hari itu juga tim Ubur-ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar menggiring Ruslan dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya.
Dari pengembangan itu, satu rekannya yang merupakan kurir bernama Yaya berhasil diciduk di Jalan Sudirman. Dari tangan Yaya petugas kepolisian mengamankan barang bukti 1 saset sabu. Pengakuan Yaya jika barang haram tersebut juga diperoleh dari Adrian yang merupakan bandar kedua pelaku ini yakni Ruslan dan Yaya.
Tak sampai disini perjuangan tim Ubur-ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar, mereka tim Ubur-ubur ini kembali melakukan pengembangan, untuk mengetahui persembunyian sang bandar Adrian tersebut. Dari penyelidikan keberadaan Adrian akhirnya terlacak tak sampai 1×24 jam. Ia tengah berada di sebuah Hotel Sutomo.

Tim Ubur-ubur langsung bergerak kelokasi tersebut tepatnya di Jalan Dr. Sutomo, Hotel Sutomo pada kamar 301. Adrian pun tak bisa berkutik saat petugas mengepungnya. Ia kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 3 saset sabu, lengkap sudah tiga kawanan penyalahgunaan narkotika di Makassar ini berhasil diciduk.
Dengan tertangkapnya ketiga kawanan pelahgunaan narkotika ini hingga Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/5/2018), Menurut Diari jika ke tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan personelnya merupakan jaringan Lapas Takalar yang dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi), berinisial TM.
“Ada tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil kami amankan dilokasi berbeda. Penangkapan berawal dari pelaku bernama Ruslan, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap rekannya bernama Yaya.Dari pengakuan keduanya setelah berhasil diamankan disebutkan bahwa barang haram ia peroleh dari rekannya bernama Adrian, selanjutnya dilakukan pengembangan. Alhasil, Adrian pun berhasil diciduk saat berada disebuah Hotel di Jalan Dr.Sutomo,” jelas Diari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiganya pelaku tambah mantan Wakapolres Wajo ini, berupa 24 sachet sabu, alat hisap bong dan Handphone, “Kalau pasal yang dijeratkan pelaku berdasarkan perbuatannya maka ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun,” tukasnya (*)
Editor : Arjuna Sakti