SINJAI — Satuan Unit Resmob Polres Sinjai kembali mengamankan pelaku Judi Kupon Putih di Komples Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kamis (03/05/2018).
Informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui berinisial KDR (31), dan TMR (44) diamankan Polisi Sekitar pukul 14.00 Wita, setelah Unit Resmob Polres Sinjai mendapat Informasi dari warga, bahwa di lingkungan Pasar Sentral Sinjai, sering terjadi praktek judi kupon putih.
Setelah mendapat laporan tersebut Kanit Resmob Sinjai bersama anggotanya langsung melakukan penelusuran, dan al hasil polisi berhasil menciduk pelaku KDR yang sementara cokko-cokko memasang nomor kepada bandar yakni TMR.
“Kami beserta tim menemukan pelaku, KDR sementara memasang nomor kepada bandar yakni TMR. Saat diintrogasi, keduanya mengakui telah melakukan praktek judi kupon putih bersama TMR selaku bandarnya,” ungkap Ungkap kanit Resmob Pokres Sinjai.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan sebesar Rp. 286.000. Beberapa lembar kertas rekapan pemasangan togel kupon putih, Satu buah Hp merk Advan yang digunakan bandar mengirim rekapan atau transaksi, dan satu buah HP lipat merek Samsung.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini dibawa ke Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut,” Terangnya. (Asbar)
Editor : Supardi