SINJAI – Jajaran Polres Sinjai menangkap Sunardi alias Adi (30), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (19/4/2018) malam sekira pukul 22.00 Wita.
Adi yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan sabu di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Burhan mengatakan, penangkapan dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal aktivitas tersangka yang kerap menjual narkotika jenis sabu di BTN Lappa Mas I, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Dari info tersebut anggota kami yang diback up dua anggota Patmor menuju alamat yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap ciri-ciri orang yang dimaksud,” ungkapnya, Jumat (20/4/2018).
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 1 buah kotak plastik warna hijau berisikan 6 sachet paket sabu yang diselipkan dibawa bantal dengan berat 1,16 gram dan uang tunai dari hasil penjualan sabu sebesar Rp. 935 ribu.
“Pelaku dan barang bukti sabu serta uang tunai hasil penjualannya langsung diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Burhan. (*)
Editor : Supardi